Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ungkap subsidi motor listrik sepi peminat sebagai fenomena yang aneh, terlebih usai persyaratan pembeliannya telah dilonggarkan pemerintah.
“Memang agak aneh ini, kenapa agak sulit pertumbuhannya ya, agak aneh juga, sudah kami longgarkan, persyaratannya sudah kami hilangkan,” ujar Moeldoko saat berbicara kepada wartawan di Istana Negara, Senin (6/11)
Moeldoko menilai salah satu alasan yang membuat peminat sepi adalah ekosistem motor listrik yang masih belum sempurna.
“Mungkin di antaranya apakah ekosistem belum terbangun dengan masif, ini kan sama dengan ayam dan telur,” tutur Moeldoko.
Kemudian, pemerintah juga telah memperluas syarat pembeli motor listrik dengan subsidi ini. Sebelumnya, terdapat syarat penerima subsidi adalah penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Pada revisi Permenperin 6/2023, yakni Permenperin Nomor 21 Tahun 2023, pemerintah menetapkan syarat baru penerima subsidi motor listrik adalah WNI berusia 17 tahun, punya KTP elektronik dan satu NIK KTP cuma bisa beli satu unit motor listrik subsidi.
Sebagai informasi, sekarang ada 38 model motor listrik subsidi yang bisa dibeli masyarakat, tetapi tak ada satu pun berasal dari merek besar di dalam negeri seperti Honda, Yamaha, Suzuki atau Kawasaki.