Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatera Barat, mengalami erupsi pada Minggu (3/12) sekitar pukul 14.54 WIB.
Erupsi ditandai dengan muntahan kolom abu berisi material vulkanik hingga 3.000 meter dari puncak kawah disertai suara gemuruh.
Kantor SAR Kota Padang mencatat 75 pendaki berada di Gunung Marapi, Sumatera Barat saat terjadi erupsi. Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan seluruh pendaki yang terjebak erupsi Gunung Marapi sudah ditemukan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan satu korban terakhir sudah ditemukan oleh tim pada Rabu (6/12). Korban ini dinyatakan meninggal dunia.
“Tadi pagi dapat informasi yang satu ini sudah menuju ke rumah sakit, jadi berdasarkan data sudah lengkap 75,” kata Dwi dalam keterangan tertulis.
Dari total 75 pendaki yang terdata berada di Gunung Marapi saat erupsi, tercatat ada 52 orang yang selamat. Di sisi lain, ada 23 pendaki yang dinyatakan meninggal dunia. Wakapolda Sumatra Barat (Sumbar) Brigjen Edi Mardiyanto pun resmi menutup operasi pencarian korban erupsi Gunung Marapi sejak Rabu malam.
“Mulai malam ini seluruh tim yang ikut dalam operasi pencarian akan kembali ke satuan masing-masing,” kata Edi dilansir dari Antara. Ia mengatakan penutupan operasi pencarian tersebut dikarenakan seluruh korban yang terdata di sistem booking online Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumbar telah ditemukan.
Seluruh korban meninggal telah dibawa ke Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Kota Bukittinggi guna pencocokan data (identifikasi) oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumbar. Edi menduga ada unsur pelanggaran terkait pendakian ke Gunung Marapi yang menewaskan 23 orang akibat erupsi.
“Ada pelanggaran di sini,” kata Edi. Atas dugaan pelanggaran itu, ia mengatakan polisi akan memeriksa pihak-pihak terkait, terutama yang menerbitkan izin kepada 75 orang pendaki.
Pemeriksaan tersebut akan mendalami proses penerbitan izin hingga terjadinya erupsi pada Minggu (3/12). Polda Sumbar juga akan menggali soal larangan-larangan yang telah diterbitkan pihak berwenang terkait status level II (waspada) Gunung Marapi sejak 2011. “Kenapa memberikan izin dan apa masalahnya. Kita akan mendalami apakah ada pelanggaran atau tidak,” ujarnya.