Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example 970x250
Nasional

Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks

×

Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks

Share this article
Satgas Anti Hoaks
Example 468x60

Dalam kampanye Pemilu Damai 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Hoaks untuk berkomunikasi dengan publik.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta Satgas Anti Hoaks melabeli setiap informasi yang keliru, seluruhnya sebagai hoaks.

“Nanti semua berita-berita palsu atau berita bohong itu kami stempelin hoaks. Saya sudah instruksikan ke Satgas Anti Hoaks, tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, misinformasi, malinformasi. Langsung saja semua distempelin hoaks biar publik gampang nangkep-nya.” kata Budi Arie di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (02/11).

Example 300x600

Baca artikel CNN Indonesia “Bentuk Satgas Anti Hoaks, Kominfo Wujudkan Pemilu 2024 yang Damai” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20231103162658-218-1019728/bentuk-satgas-anti-hoaks-kominfo-wujudkan-pemilu-2024-yang-damai.

Budi Arie menegaskan, Kemkominfo selaku institusi negara akan netral menindak pelaku penyebar hoaks sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Budi Arie, kenetralan tersebut sejalan dengan fungsi Kemenkominfo menjaga ruang digital Indonesia selama pemilu berjalan.

“Kita di Kominfo netral, siapapun kandidatnya, siapapun partainya kalau difitnah bisa melaporkan kepada kami,” katanya.

Saat ini, Indonesia memiliki peraturan seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

“Kalau soal hukumnya, kita mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya kalau melanggar hukum, kami serahkan ke penegak hukum,” ujar Budi Arie.