Taman Nasional Lorentz adalah sebuah taman nasional yang terletak diantara 3 provinsi di Pulau Papua, Indonesia yakni Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan. Lahan yang ditempatinya seluas wilayah sebesar 2.505.600 hektare. Dalam pembagian administraif, Taman Nasional Lorent berada dalam wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Asmat, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Puncak Jaya. Taman Nasional Lorentz juga terbagi menjadi 16 distrik. Pemerintah Indonesia menetapkan kawasannya sebagai taman nasional pada tahun 1997. UNESCO juga menetapkan Taman Nasional Lorentz sebagai warisan dunia pada tahun 1999.[1]
Lorentz merupakan taman nasional terbesar di Asia Tenggara. Taman ini masih belum dipetakan, dijelajahi dan banyak terdapat tanaman asli, hewan dan budaya.
Wilayahnya juga terdapat persediaan mineral, dan operasi pertambangan berskala besar juga aktif di sekitar taman nasional ini. Ada juga Proyek Konservasi Taman Nasional Lorentz yang terdiri dari sebuah inisiatif masyarakat untuk konservasi komunal dan ekologi warisan yang berada di sekitar Taman Nasional Loretz ini.
Dari tahun 2003 hingga kini, WWF-Indonesia Region Sahul Papua sedang melakukan pemetaan wilayah adat dalam kawasan Taman Nasional Lorentz. Tahun 2003- 2006, WWF telah melakukan pemetaan di Wilayah Taman Nasional Lorentz yang berada di Distrik (Kecamatan) Kurima Kabupaten Yahukimo, dan Tahun 2006-2007 ini pemetaan dilakukan di Distrik Sawaerma Kabupaten Asmat.
Nama Taman Nasional ini diambil dari seorang Penjelajah asal Belanda, Hendrikus Albertus Lorentz,yang melewati daerah tersebut pada tahun 1909 yang merupakan ekspedisinya yang ke-10 di Taman Nasional ini.
Penamaan dan pendirian
Nama Taman Nasional Lorentz diperoleh dari nama ilmuwan berkebangsaan Belanda yang bernama H.A. Lorentz. Ia menjelajahi wilayah pedalaman Papua hingga ke pegunungan Mandala pada tahun 1909. Penjelajahan yang dilakukannya merupakan kelanjutan dari perjalanan Jan Carstenz dari Pulau Papua ke Australia pada tahun 1623.
Organisasi ornitologi dari Inggris melanjutkan ekspedisi Lorentz dengan mengunjungi bagian barat kawasan tersebut pada tahun 1910—1911. Indische Comite voor Wetenschappelijk Onderzoek der Nederlandsche Kolonie melanjutkan lagi ekspedisi tersebut dengan mengunjungi bagian selatan Papua dan puncak Mandala. Inggris mengadakan ekspedisi keduanya pada saat yang sama dalam kepemimpinan Dr. Wollaston di Otakwa. Pada tahun 1919, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan kawasan hasil ekspedisi sebagai monumen alam. Ekspedisi ke puncak Wilhelmina diadakan pada tahun 1938 oleh ahli zoologi Belanda dan Amerika yang dipimpin oleh R. Archbold.
Ekspedisi terakhir diadakan pada tahun 1939 oleh perhimpunan geograf Belanda dengan menjelajahi pegunungan bagian tengah dan dipimpin oleh Le Roux. Dalam ekspedisi ini, seorang anggota bernama Dr J.J Dozy menemukan sumber tembaga dan emas yang kemudian dikelola oleh Freeport Indonesia. Status suaka alam dihapuskan pada tahun 1956 karena adanya konflik dengan masyarakat serta sengketa kepemilikan tanah. Pakar dari Ditjen Kehutanan RI, IUCN, FAO dan WWF menetapkan kawasan ini menjadi kawasan perlindungan pada tahun 1970. Kemudian, Cagar Alam Lorentz diresmikan pada tahun 1978 dengan luas 2.150.000 ha melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 44/kpts/UM/1978.