Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example 970x250
Nasional

MUI : Masyarakat Golput Pemilu Hukummnya Haram

×

MUI : Masyarakat Golput Pemilu Hukummnya Haram

Share this article
Masyarakat Golput
Example 468x60

Menyambut pesta demokrasi yakni pemilu (Pemilihan Umum) pada 2024 mendatang, MUI (Majelis Ulama Indonesia) menegaskan haram bagi masyarakat yang pilih menjadi golongan putih (golput).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis.

Example 300x600

Cholil menegaskan baik pemilih pemula maupun pemilih tetap diajak untuk tetap menggunakan hak pilihnya.

Dalam pemilu yang akan segera dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang, Cholil mengajak masyarakat Indonesia dengan hak memilih untuk tidak golput.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah tersebut kembali merujuk pada fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia di 2009 lalu, terkait hukum haram bagi para golongan putih.

“Dalam fatwa yang dikeluarkan pad Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama,” kata Cholil sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MUI, Senin, 18 Desember 2023.

Cholil juga mengatakan masyarakat yang golput dianggap tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa sendiri.

Ia juga berpendapat bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki hak pilih, bertanggung jawab untuk menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos satu dari tiga pasangan.

“Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir empat atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram,” demikian bunyi fatwa MUI yang dikeluarkan Ijtima Ulama II se-Indonesia tahun 2009.